Marak Fenomena Gagal Bayar Pinjol, OJK Tegaskan Konsumen Wajib Lakukan Pembayaran
Fenomena gagal bayar pinjaman online (pinjol) semakin marak belakangan ini, bahkan terdapat pihak-pihak yang membagikan cara untuk menghindari pembayaran pinjaman tersebut. Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa konsumen yang memanfaatkan layanan keuangan, khususnya kredit atau pembiayaan, memiliki kewajiban untuk melunasi pinjaman sesuai perjanjian dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Gagal bayar dianggap sebagai wanprestasi yang memberi hak kepada PUJK untuk melakukan penagihan atau eksekusi agunan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, konsumen wajib membayar sesuai nilai atau biaya produk yang disepakati dengan PUJK. Hak PUJK adalah menerima pembayaran tersebut. Ketentuan ini juga diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mencakup tata cara penagihan dan pengambilalihan agunan dalam kasus gagal bayar.
OJK mendorong PUJK untuk melakukan analisis yang cermat mengenai kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan membayar konsumen. Langkah ini bertujuan memitigasi risiko gagal bayar sejak dini, dengan mempertimbangkan bahwa produk jasa keuangan, terutama kredit atau pembiayaan, harus didasarkan pada iktikad baik antara konsumen dan PUJK, termasuk kemampuan bayar konsumen.
Selain itu, OJK terus mengedukasi konsumen dan masyarakat untuk bertanggung jawab atas pinjaman yang diajukan. OJK juga memberikan informasi mengenai konsekuensi dan risiko yang akan diterima oleh konsumen jika tidak melakukan pembayaran angsuran atau pelunasan pinjaman, seperti dampak buruk pada informasi debitur di Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil)